Frankenstein45.Com – 22 April 2026 | Parlemen Indonesia pada hari Rabu (26 April 2024) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Keputusan tersebut menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh negeri.
Anggota DPR RI, Sahroni, menyambut pengesahan undang‑undang itu dengan tegas, menyatakan bahwa “tidak boleh lagi pekerja rumah tangga disiksa dan tidak dibayar”. Ia menegaskan bahwa UU PPRT memberikan landasan hukum yang jelas untuk menuntut hak‑hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk upah yang adil, jam kerja yang wajar, dan perlindungan terhadap kekerasan serta perlakuan tidak manusiawi.
Beberapa poin utama yang diatur dalam UU PPRT antara lain:
- Penetapan upah minimum yang sesuai dengan standar regional dan sektor.
- Jaminan jam kerja maksimal 8 jam per hari dan hak cuti tahunan serta cuti sakit.
- Penyediaan asuransi kesehatan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
- Pembentukan mekanisme pengaduan yang dapat diakses secara mudah, termasuk layanan mediasi dan perlindungan saksi.
- Pembatasan kontrak kerja tidak lebih dari tiga tahun dan keharusan perjanjian tertulis yang memuat hak serta kewajiban kedua belah pihak.
Dengan adanya UU PPRT, majikan tidak lagi dapat menunda atau menolak pembayaran upah, memaksa pekerja bekerja tanpa istirahat, atau melakukan tindakan kekerasan fisik maupun psikologis. Pelanggaran terhadap ketentuan undang‑undang dapat dikenai sanksi pidana hingga denda yang signifikan, serta pencabutan izin usaha bagi pihak yang melanggar.
Sahroni menambahkan bahwa penegakan hukum yang lebih maksimal akan melibatkan koordinasi antar lembaga, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian, serta Pengadilan Hubungan Industrial. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung implementasi UU PPRT demi terciptanya lingkungan kerja yang manusiawi dan adil.
Para aktivis hak pekerja rumah tangga menyambut baik regulasi ini, namun menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi berkelanjutan agar hak‑hak yang dijamin tidak hanya berada di atas kertas. Mereka berharap bahwa dalam beberapa bulan ke depan, kasus‑kasus penyalahgunaan dapat berkurang secara signifikan.




