UU PPRT Resmi Ditetapkan, Berikan Hak Cuti dan BPJS untuk Pekerja Rumah Tangga
UU PPRT Resmi Ditetapkan, Berikan Hak Cuti dan BPJS untuk Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Resmi Ditetapkan, Berikan Hak Cuti dan BPJS untuk Pekerja Rumah Tangga

Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Undang‑Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja ditandatangani di Jakarta menandai langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja domestik di Indonesia. Dengan rangkaian hak baru, pekerja rumah tangga kini dapat menikmati cuti berbayar, akses jaminan sosial, serta perlindungan kontrak kerja yang lebih jelas.

Beberapa poin utama yang diatur dalam UU tersebut antara lain:

  • Cuti berbayar: Setiap pekerja rumah tangga berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja, cuti sakit, serta cuti melahirkan atau cuti ayah bagi pekerja pria.
  • Jaminan BPJS: Pengusaha wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka mendapatkan perlindungan kesehatan dan jaminan pensiun.
  • Perjanjian kerja tertulis: Hubungan kerja harus didokumentasikan dalam kontrak resmi yang mencantumkan upah minimum, jam kerja, dan hak‑hak lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Upah minimum: Pemerintah menetapkan standar upah minimum khusus untuk sektor rumah tangga, yang harus dipatuhi oleh semua pemberi kerja.
  • Pengawasan dan sanksi: Instansi terkait diberi wewenang untuk melakukan inspeksi dan menjatuhkan sanksi administratif atau pidana bila terjadi pelanggaran.

Implementasi UU PPRT diharapkan dapat menurunkan tingkat penyalahgunaan tenaga kerja rumah tangga, sekaligus meningkatkan profesionalitas serta kesejahteraan mereka. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata untuk menjamin hak‑hak pekerja domestik yang selama ini kurang mendapat perlindungan.