Frankenstein45.Com – 24 April 2026 | Parlemen Indonesia pada hari Rabu (26 April 2024) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) yang sebelumnya masih berupa RUU. Pengesahan tersebut menandai langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan di tanah air.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik keputusan tersebut. Menurut pimpinan LPSK, struktur kelembagaan dan ruang lingkup kewenangan lembaga kini lebih jelas dan memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat beroperasi secara lebih efektif.
- Perluasan kewenangan: LPSK kini berhak memberikan perlindungan fisik, psikologis, serta pendampingan hukum secara terintegrasi kepada saksi dan korban.
- Peningkatan dana kompensasi: UU PSdK menetapkan mekanisme pendanaan yang lebih transparan, termasuk alokasi anggaran khusus untuk ganti rugi dan rehabilitasi.
- Pemantauan dan pelaporan: Lembaga diwajibkan menyusun laporan tahunan yang memuat statistik kasus, penggunaan dana, serta evaluasi program perlindungan.
- Koordinasi lintas sektoral: Kerjasama antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga sosial diperkuat melalui protokol standar operasional prosedur (SOP) yang diatur dalam undang‑undang.
Beberapa poin penting lain dalam UU PSdK meliputi:
| Pasal | Isi Pokok |
|---|---|
| Pasal 5 | Penetapan hak dasar saksi dan korban, termasuk hak atas identitas rahasia dan perlindungan dari ancaman. |
| Pasal 12 | Pembentukan dana kompensasi yang dikelola secara terpusat oleh LPSK. |
| Pasal 18 | Pembentukan tim khusus dalam LPSK untuk menangani kasus kekerasan seksual dan perdagangan manusia. |
Para ahli hukum menilai bahwa keberadaan UU PSdK akan menutup celah‑celah yang selama ini menghambat proses peradilan, khususnya dalam memberikan rasa aman kepada saksi yang bersedia memberikan kesaksian. Selain itu, peningkatan dana kompensasi diharapkan dapat mempercepat pemulihan korban secara finansial dan psikologis.
Namun, beberapa organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa implementasi efektif masih memerlukan pelatihan intensif bagi petugas lapangan serta pengawasan independen untuk memastikan dana tidak disalahgunakan.
Secara keseluruhan, pengesahan UU PSdK dipandang sebagai langkah maju bagi sistem peradilan Indonesia. LPSK kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menjalankan mandatnya, sementara harapan besar ditempatkan pada pemerintah untuk mewujudkan perlindungan yang nyata bagi saksi dan korban di seluruh negeri.




