Frankenstein45.Com – 06 Juli 2026 | Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPK) telah dinilai dapat memperkuat kedaulatan ekosistem kripto di Indonesia.
UU PPK ini mencakup beberapa perubahan penting terkait dengan pengembangan dan penguatan sektor keuangan, termasuk aspek kripto.
Baca juga:
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan keamanan bagi investor dan pengguna kripto di Indonesia.
Baca juga:




