Vape Dilarang dalam RUU Narkotika? Kepala BNN Desak Larangan Total, Pemerintah dan Industri Bereaksi
Vape Dilarang dalam RUU Narkotika? Kepala BNN Desak Larangan Total, Pemerintah dan Industri Bereaksi

Vape Dilarang dalam RUU Narkotika? Kepala BNN Desak Larangan Total, Pemerintah dan Industri Bereaksi

Frankenstein45.Com – 16 April 2026 | Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menegaskan posisinya dalam rapat evaluasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika, dengan menuntut agar produk vape dimasukkan dalam larangan total. Pernyataan tersebut memicu perdebatan hangat di kalangan legislator, regulator kesehatan, serta pelaku industri vape yang sudah beroperasi sesuai regulasi.

Alasan Kepala BNN Meminta Larangan

Dalam sambutan resmi, Kepala BNN menyoroti bahwa peredaran narkotika kini semakin sulit dideteksi karena penyamaran lewat produk elektronik, termasuk vape. Menurutnya, zat adiktif seperti nikotin dan bahan kimia lain yang dapat dimodifikasi menjadi zat psikotropika menambah kompleksitas penegakan hukum. “Jika vape tidak diatur secara tegas dalam RUU Narkotika, peluang penyalahgunaan akan terus meningkat,” tegasnya.

Reaksi Pemerintah Kesehatan

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan aturan baru yang berfokus pada pengendalian vape melalui UU Kesehatan, bukan melalui larangan narkotika. Menurut draft kebijakan, vape akan tetap diperbolehkan dengan persyaratan label yang jelas, pembatasan iklan, serta pembatasan penjualan kepada anak di bawah umur. Pendekatan ini dianggap lebih proporsional, mengingat vape telah diatur secara khusus dalam regulasi kesehatan selama beberapa tahun terakhir.

Sudut Pandang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

BPOM menegaskan bahwa vape tidak dapat dilarang total karena sudah berada dalam ruang lingkup UU Kesehatan. Badan tersebut menambahkan bahwa larangan menyeluruh dapat menimbulkan pasar gelap yang justru memperburuk risiko kesehatan masyarakat. “Regulasi yang kuat dan pengawasan ketat lebih efektif daripada melarang secara mutlak,” ujar juru bicara BPOM.

Suara Industri dan Lembaga Swadaya Masyarakat

Berbagai pelaku industri vape, yang selama ini beroperasi mengikuti standar produksi dan distribusi, menolak usulan larangan total. Mereka berargumen bahwa industri vape telah mematuhi regulasi, termasuk standar kualitas produk dan pembatasan penjualan. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada kebijakan narkotika, seperti INDEF, juga memperingatkan agar pemerintah tidak mengorbankan industri yang telah berkomitmen pada kepatuhan hukum demi tujuan yang belum terbukti secara ilmiah.

Pengawasan DPR dan Pendekatan Berbasis Data

Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajak agar kebijakan vape didasari pada data ilmiah dan evaluasi risiko yang objektif. Mereka menekankan pentingnya studi longitudinal tentang dampak kesehatan vape serta potensi penyalahgunaan zat terlarang melalui perangkat tersebut. “Kebijakan yang baik harus berlandaskan bukti, bukan asumsi,” ungkap salah satu anggota komisi terkait.

Implikasi bagi Konsumen dan Pasar

Jika vape dimasukkan dalam larangan narkotika, konsumen yang saat ini menggunakan produk tersebut sebagai alternatif rokok tradisional akan kehilangan pilihan legal. Selain itu, produsen lokal yang telah menginvestasikan sumber daya untuk mematuhi standar kesehatan dapat mengalami kerugian finansial yang signifikan, sekaligus menurunkan pendapatan pajak negara dari sektor ini.

Di sisi lain, pihak yang mendukung larangan berargumen bahwa pencegahan lebih murah dibandingkan penanggulangan dampak jangka panjang kesehatan masyarakat. Mereka mengingatkan bahwa beberapa studi menunjukkan bahwa vape dapat menjadi pintu gerbang bagi remaja untuk mencoba zat adiktif lain, termasuk narkotika sintetis.

Dengan dinamika yang terus berkembang, keputusan akhir mengenai status vape dalam RUU Narkotika diperkirakan akan menjadi hasil kompromi antara penegakan hukum, regulasi kesehatan, dan kepentingan industri. Pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang menyeimbangkan upaya pencegahan penyalahgunaan zat dengan perlindungan hak konsumen dan dukungan terhadap industri yang patuh.

Keputusan legislatif yang akan datang akan menjadi penentu arah regulasi vape di Indonesia, serta mencerminkan sejauh mana negara mampu mengintegrasikan kebijakan narkotika dengan kebijakan kesehatan publik secara sinergis.