Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Baru-baru ini sebuah video yang menampilkan mantan Ketua MPR Amien Rais menjadi sorotan publik setelah Komisi Digital Indonesia (Komdigi) menyatakan bahwa video tersebut merupakan hoaks yang dapat memicu perpecahan.
Komdigi mengidentifikasi bahwa video tersebut mengandung manipulasi visual dan audio, serta menyebarkan klaim yang tidak terbukti mengenai pernyataan Amien Rais terkait isu-isu politik terkini. Menurut pernyataan resmi Komdigi, penyebaran video semacam ini melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dapat menimbulkan ujaran kebencian di ruang digital.
- Identifikasi hoaks: Video diubah secara digital, suara dipotong dan dipadukan dengan narasi yang tidak pernah diucapkan oleh Amien Rais.
- Potensi perpecahan: Penyebaran konten provokatif dapat memperuncing perbedaan politik dan sosial di antara masyarakat.
- Risiko hukum: Pelaku penyebaran dapat dikenai sanksi administratif atau pidana berdasarkan UU ITE.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pentingnya literasi digital serta menambah pengawasan terhadap penyebaran konten berbahaya. Menteri Kominfo menyatakan bahwa upaya edukasi dan kerja sama dengan platform media sosial menjadi prioritas untuk mencegah penyebaran hoaks.
Berbagai platform media sosial telah mengambil langkah cepat dengan menandai atau menghapus video tersebut setelah laporan dari Komdigi. Meskipun demikian, video tersebut sempat tersebar luas di beberapa grup chat dan forum online, menimbulkan perdebatan sengit di kalangan netizen.
Para ahli media digital mengingatkan bahwa setiap warga digital harus memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya. Mereka menyarankan penggunaan layanan cek fakta dan mengandalkan sumber resmi untuk menghindari dampak negatif yang dapat memecah belah masyarakat.







