Frankenstein45.Com – 30 Maret 2026 | Kasus dugaan mark‑up anggaran video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah terdakwa, Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional, menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Tuduhan bahwa ia melakukan praktik penggelembungan harga hingga menimbulkan kerugian negara menimbulkan perdebatan sengit antara kalangan birokrasi, praktisi kreatif, dan masyarakat luas.
Awal Mula Proyek Video Profil Desa
Pada tahun anggaran 2020‑2022, pemerintah Kabupaten Karo menginisiasi program pembuatan video profil untuk 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Proposal dibuat oleh CV Promiseland, perusahaan milik Amsal Sitepu, dengan nilai Rp 30 juta per desa. Proposal tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) desa‑desa terkait.
Penemuan Dugaan Mark‑Up
Setelah pelaksanaan, Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit independen. Hasil audit menunjukkan bahwa biaya wajar untuk menghasilkan satu video profil desa seharusnya berada di kisaran Rp 24,1 juta. Selisih Rp 5,9 juta per desa dianggap sebagai indikasi mark‑up yang tidak beralasan.
Audit menyoroti beberapa komponen biaya yang dipertanyakan, antara lain: ide konsep, penggunaan peralatan seperti clip‑on microphone, proses editing, hingga dubbing. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa nilai untuk ide, konsep, dan editing dalam RAB dicatat sebagai Rp 0, menimbulkan keraguan serius atas keabsahan perhitungan.
Tahapan Persidangan dan Pembelaan Terdakwa
Pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Medan, JPU menegaskan bahwa total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 202 juta, berdasarkan selisih antara harga yang dipatok (Rp 30 juta) dan harga wajar (Rp 2,4 juta per video menurut standar pemerintah daerah). Amsal Sitepu menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa ia hanya menyediakan jasa kreatif dan tidak memiliki otoritas dalam pengelolaan keuangan proyek.
Dalam pledoinya, Amsal menegaskan bahwa biaya yang diterima mencakup seluruh aspek operasional: sewa peralatan canggih, proses editing, serta nilai intelektual karya visual. Ia menambahkan bahwa selama pandemi Covid‑19, ia langsung menawarkan proposal kepada kepala desa tanpa perantara birokrasi, dan proses revisi video dilakukan secara langsung bersama kepala desa masing‑masing.
Pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Amsal mengungkapkan kejanggalan bahwa auditor dan JPU menganggap jasa editing, dubbing, bahkan mikrofon sebagai bernilai Rp 0. Ia mengkritik kebijakan yang menyamakan harga karya seni dengan standar administratif, menyebutnya sebagai penghinaan terhadap profesi kreatif.
Reaksi Publik dan Keterlibatan DPR
Kasus ini memicu gelombang komentar di media sosial. Beberapa pengguna menilai bahwa pemerintah tidak memahami realita industri kreatif, sementara yang lain menilai adanya potensi penyalahgunaan anggaran. Komisi III DPR RI berjanji akan menelusuri apakah terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku ekonomi kreatif dan UMKM.
- Beberapa anggota DPR menyoroti pentingnya keadilan yang proporsional bagi pekerja seni.
- Organisasi seniman menuntut adanya regulasi yang lebih jelas terkait penetapan nilai wajar jasa kreatif dalam pengadaan pemerintah.
- Masyarakat umum menunggu hasil persidangan untuk menilai apakah keadilan akan berpihak pada pelaku seni atau pada upaya melindungi keuangan negara.
Analisis Keuangan dan Dampak Potensial
Jika dugaan mark‑up terbukti, kerugian negara sebesar Rp 202 juta dapat menjadi preseden penting dalam penanganan kasus serupa. Namun, para ahli ekonomi kreatif berargumen bahwa nilai sebuah karya visual tidak dapat diukur semata‑mata dengan tarif standar pemerintah, mengingat variabel seperti kompleksitas cerita, kualitas produksi, dan penggunaan peralatan khusus.
Di sisi lain, auditor mengingatkan bahwa transparansi dalam proses pengadaan harus dijaga agar tidak menimbulkan spekulasi. Mereka menekankan perlunya mekanisme verifikasi biaya yang melibatkan pihak independen, terutama untuk proyek kreatif yang melibatkan banyak variabel teknis.
Kesimpulan
Kasus Amsal Sitepu mencerminkan persimpangan antara hukum pengadaan publik dan dinamika industri kreatif. Sementara pihak kepolisian dan kejaksaan berfokus pada potensi kerugian negara, Amsal menegaskan bahwa ia hanya menjalankan profesinya sebagai videografer. Persidangan yang masih berlangsung akan menentukan apakah tindakan mark‑up dapat dibuktikan secara hukum, serta memberikan arahan bagi regulasi pengadaan jasa kreatif di masa depan. Publik menantikan keputusan hakim, yang diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan fiskal negara dengan perlindungan hak pekerja seni.







