Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Sidang terbuka yang mempertemukan 16 tersangka dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berlangsung tanpa adanya konfrontasi dari pihak mahasiswa. Proses persidangan menjadi sorotan publik setelah video dan foto-foto peserta rapat tersebar luas di media sosial, menandakan tingginya kepedulian masyarakat terhadap kasus ini.
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa dan staf FH UI telah ditangani oleh Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sejak awal 2024. Satgas berkomitmen untuk menggali fakta secara menyeluruh, mengumpulkan bukti, serta melindungi korban agar tidak mengalami tekanan lebih lanjut selama proses hukum.
Berikut rangkaian penting yang terjadi selama sidang terbuka:
- Tanggal sidang: 12 April 2024.
- Jumlah tersangka: 16 orang, terdiri dari mahasiswa dan tenaga kependidikan.
- Lokasi: Ruang Sidang Fakultas Hukum UI, Depok.
- Peran Satgas PPKS: Menyajikan dokumen bukti, memberikan pendampingan kepada korban, dan mengawasi jalannya persidangan.
- Reaksi mahasiswa: Seluruh mahasiswa yang hadir menolak melakukan konfrontasi langsung, melainkan menyuarakan dukungan melalui plakat dan seruan keadilan.
Pihak universitas juga mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran seksual. Rektor UI menambahkan bahwa universitas akan memperkuat mekanisme pelaporan dan memberikan pelatihan kesadaran seksual bagi seluruh civitas akademika.
Satgas PPKS menekankan bahwa proses hukum masih berjalan dan akan terus memantau perkembangan kasus hingga ada putusan yang final. Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak memperburuk situasi korban.
Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana institusi pendidikan tinggi di Indonesia dapat menanggapi isu pelecehan seksual secara transparan, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hak korban dalam proses peradilan.







