Viral Isu Tarif Tol Nganjuk-Banyumanik Naik, Penjelasan Resmi Jasamarga
Viral Isu Tarif Tol Nganjuk-Banyumanik Naik, Penjelasan Resmi Jasamarga

Viral Isu Tarif Tol Nganjuk-Banyumanik Naik, Penjelasan Resmi Jasamarga

Frankenstein45.Com – 12 Juni 2026 | Isu kenaikan tarif tol pada rute NganjukBanyumanik belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak pengguna mengklaim bahwa tarif yang tertera pada struk pembayaran mereka lebih tinggi daripada tarif resmi yang sebelumnya diumumkan.

PT Jasamarga Transjawa Tol melalui pernyataan resmi menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif untuk rute tersebut. Menurut perusahaan, tarif yang terlihat berbeda disebabkan oleh cara perhitungan pada struk akumulasi, dimana biaya setiap ruas jalan dijumlahkan secara otomatis.

  • Ruas 1 (Nganjuk – Kediri): Rp 5.000 per kendaraan
  • Ruas 2 (Kediri – Blitar): Rp 4.500 per kendaraan
  • Ruas 3 (Blitar – Banyumanik): Rp 5.500 per kendaraan

Jika seorang pengguna melewati ketiga ruas tersebut, total yang harus dibayar akan menjadi Rp 15.000, yang terkadang disalahartikan sebagai “tarif naik” karena nilai total tampak lebih tinggi dibandingkan tarif satu ruas.

Jasamarga juga menjelaskan bahwa semua tarif ditetapkan berdasarkan regulasi pemerintah dan belum ada keputusan untuk menaikkan tarif di tahun berjalan. Perubahan tarif hanya dapat dilakukan setelah melalui prosedur evaluasi dan persetujuan Kementerian Perhubungan.

Untuk menghindari kebingungan, perusahaan menyarankan pengguna memeriksa rincian biaya pada struk akumulasi atau menghubungi layanan pelanggan bila terdapat pertanyaan lebih lanjut.