Frankenstein45.Com – 31 Maret 2026 | Seorang videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan publik setelah terdakwa dalam kasus dugaan mark‑up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Jaksa menuntut hukuman penjara dua tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti sekitar Rp202 juta, yang diklaim sebagai kerugian negara.
Latar Belakang Amsal Sitepu
Amsal Sitepu, yang juga dikenal sebagai pendiri dan direktur CV Promiseland Pictures, memiliki pengalaman luas di bidang fotografi, sinematografi, serta usaha kuliner. Lulusan Universitas Quality jurusan Manajemen, ia mengembangkan karier kreatif melalui akun Instagram @amsalsitepu, menampilkan karya‑karya visual dari berbagai proyek komersial dan non‑komersial.
Rangkaian Kasus Mark‑Up Anggaran
Kasus bermula pada tahun 2020 hingga 2022, ketika CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil untuk 20 desa di empat kecamatan Kabupaten Karo (Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran). Proposal menyebutkan biaya Rp30.000.000 per desa, total Rp600.000.000.
Setelah audit Inspektorat Kabupaten Karo, nilai wajar per video ditetapkan Rp24.100.000. Selisih Rp5.900.000 per desa dianggap sebagai mark‑up, sehingga total selisih mencapai sekitar Rp202.000.000. Item yang dipertanyakan meliputi:
- Biaya penyewaan drone: tercatat untuk 30 hari, padahal penggunaan hanya 12 hari.
- Biaya konsep, ide, dan editing: dijelaskan auditor tidak memiliki nilai materi, sehingga seharusnya bernilai Rp0, namun dimasukkan dalam RAB.
- Pengadaan mikrofon, clip‑on, serta proses dubbing yang dinilai berulang dalam dokumen anggaran.
Jaksa menilai bahwa selisih tersebut merupakan penggelembungan anggaran yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001).
Tuntutan Jaksa dan Putusan Pengadilan
Pada 20 Februari 2026, Amsal ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian didakwa di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa menuntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp202 juta. Jika denda tidak dibayar, hakim dapat menjatuhkan kurungan tiga bulan sebagai subsidi.
Selama persidangan, Amsal mengajukan pledoi bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, termasuk konsep, ide, editing, dan penggunaan peralatan teknis. Ia menegaskan tidak ada niat jahat maupun penggelembungan biaya, melainkan standar harga karya kreatif yang belum diatur secara baku oleh auditor pemerintah.
Reaksi Publik dan Analisis Hukum
Kasus ini memicu perdebatan luas di kalangan pekerja kreatif, akademisi, dan anggota DPR. Komisi III DPR menyoroti bahwa karya seni dan kreatif sulit dinilai dengan satuan harga teknis, sehingga penggelembungan anggaran seperti pada proyek konstruksi tidak serta‑merta berlaku pada produksi video.
Kejaksaan Agung mengidentifikasi dua faktor utama sebagai bukti mark‑up: penyewaan drone yang tidak sebanding dengan lama pemakaian, serta duplikasi biaya editing dalam RAB. Pihak berwenang menegaskan pentingnya transparansi dalam pengadaan jasa kreatif yang menggunakan dana desa.
Para pakar industri kreatif mengingatkan bahwa nilai ide, konsep, dan proses pasca‑produksi memiliki nilai ekonomi yang signifikan, meski sulit diukur secara kuantitatif. Mereka meminta adanya pedoman khusus untuk penetapan biaya jasa kreatif dalam proyek pemerintah, guna menghindari kesalahpahaman serupa.
Media sosial turut memperkuat viralitas kasus ini, dengan ribuan komentar dan meme yang menyoroti perbedaan persepsi antara auditor dan praktisi kreatif. Beberapa netizen menilai Amsal sebagai korban sistem yang belum adaptif, sementara yang lain menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan dana publik.
Sejauh ini, proses hukum masih berjalan, dan keputusan akhir pengadilan dijadwalkan pada akhir kuartal 2026. Semua pihak menantikan putusan yang dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan.
Kasus Amsal Sitepu menegaskan tantangan regulasi dalam menggabungkan dunia kreatif dengan mekanisme pengadaan pemerintah. Jika tidak ada standar yang jelas, risiko interpretasi berbeda antara penyedia jasa dan auditor dapat terus memicu sengketa, sekaligus menimbulkan keraguan publik terhadap penggunaan dana desa.







