Frankenstein45.Com – 01 Mei 2026 | Majelis Hakim pada hari Rabu mengeluarkan putusan yang menolak argumen Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, terkait besarnya kerugian negara akibat pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019 hingga 2022.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengadaan perangkat digital untuk program digitalisasi pendidikan. Pemeriksaan menemukan adanya selisih anggaran yang signifikan antara nilai kontrak awal dan realisasi akhir, menimbulkan pertanyaan tentang potensi penyalahgunaan dana publik.
Nadiem berpendapat bahwa perbedaan biaya tersebut disebabkan oleh perubahan spesifikasi teknis, penyesuaian nilai tukar, serta kebutuhan tambahan yang muncul selama pelaksanaan program. Ia menegaskan tidak ada unsur korupsi dalam proses tersebut.
Namun, Majelis Hakim menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk mendukung klaim tersebut. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa:
- Selisih anggaran tidak dapat dijustifikasi hanya dengan perubahan spesifikasi atau fluktuasi nilai tukar.
- Dokumen pendukung tidak menunjukkan transparansi yang memadai dalam proses tender.
- Beberapa pejabat terkait masih berada dalam status tersangka.
Akibatnya, hakim menetapkan bahwa kerugian negara tetap berlaku, meskipun jumlah pastinya tidak diungkapkan secara rinci dalam dokumen putusan publik. Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama pada sektor pendidikan yang sangat bergantung pada teknologi.
Reaksi dari kalangan pemerhati kebijakan publik beragam. Sebagian menilai keputusan ini sebagai langkah tegas melawan praktik korupsi, sementara yang lain mengharapkan adanya penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme perhitungan kerugian serta langkah perbaikan yang konkret.




