Vonis Mulyatsyah dalam Kasus Chromebook Disorot Dekan Unhas: Bukti Pemidanaan Dinyatakan Tepat
Vonis Mulyatsyah dalam Kasus Chromebook Disorot Dekan Unhas: Bukti Pemidanaan Dinyatakan Tepat

Vonis Mulyatsyah dalam Kasus Chromebook Disorot Dekan Unhas: Bukti Pemidanaan Dinyatakan Tepat

Frankenstein45.Com – 04 Mei 2026 | Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Hamzah Halim, memberikan komentar terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada Mulyatsyah, mantan pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, vonis bersalah yang dijatuhkan merupakan bukti bahwa langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempidanakan kasus tersebut sudah tepat.

Prof. Hamzah menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan telah melalui tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan yang transparan. Ia menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik, termasuk dokumen kontrak, rekaman percakapan, serta laporan keuangan, sudah cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Mulyatsyah dalam praktik korupsi.

Berikut rangkaian singkat kejadian yang menjadi latar belakang vonis:

  • 2021: Pemerintah daerah mengumumkan rencana pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah negeri.
  • 2022: Mulyatsyah ditetapkan sebagai pejabat penanggung jawab pengadaan tersebut.
  • 2023: Laporan audit internal mengungkapkan adanya indikasi manipulasi harga dan penyalahgunaan anggaran.
  • 2024: Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus, yang kemudian mengajukan dakwaan korupsi terhadap Mulyatsyah.
  • Mei 2024: Pengadilan Negeri memutuskan Mulyatsyah bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara serta denda.

Dalam pernyataannya, Dekan Hamzah menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas menjadi sinyal penting bagi institusi publik untuk menegakkan integritas. Ia berharap agar kasus serupa tidak terulang dan menekankan pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat di lembaga‑lembaga pemerintah.

Selain menyoroti keputusan pengadilan, Prof. Hamzah juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa, untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Ia menutup dengan harapan bahwa proses hukum ini dapat menjadi contoh bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.