Frankenstein45.Com – 26 Juni 2026 | Rapat komisi DPR membahas usulan penambahan lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) bagi produsen rokok ilegal yang diposisikan sebagai akomodasi. Usulan ini menuai kritik karena dipandang dapat melemahkan efektivitas penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa izin.
Latar Belakang Usulan
Sejak beberapa tahun terakhir, pasar gelap rokok terus berkembang, menggerogoti pendapatan negara dari cukai serta menimbulkan risiko kesehatan publik. Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan tarif cukai golongan III untuk rokok legal, namun masih ada celah bagi produk ilegal untuk masuk pasar.
Isi Usulan Penambahan Layer Tarif
- Menetapkan tarif cukai tambahan khusus untuk produk rokok yang diproduksi atau diperdagangkan secara tidak sah.
- Tarif tambahan diharapkan menjadi beban finansial yang signifikan, sehingga produsen ilegal terpaksa menghentikan operasi.
- Penggunaan dana hasil cukai tambahan akan dialokasikan untuk memperkuat pengawasan dan operasi penegakan hukum.
Reaksi DPR dan Pemangku Kepentingan
Anggota DPR menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat serta efek jera yang kuat agar tidak ada kompromi dalam penegakan hukum. Mereka mengingatkan bahwa kebijakan tarif harus didukung oleh mekanisme inspeksi yang transparan dan sanksi yang konsisten.
Beberapa organisasi kesehatan menilai bahwa meski tarif tambahan dapat meningkatkan tekanan ekonomi pada pelaku ilegal, tanpa peningkatan kapasitas penegakan di lapangan kebijakan tersebut akan kurang efektif.
Potensi Dampak
| Aspek | Positif | Negatif |
|---|---|---|
| Pendapatan Negara | Peningkatan cukai dapat menambah penerimaan | Jika tidak diikuti penegakan, potensi kebocoran |
| Penegakan Hukum | Memberi efek jera | Risiko fokus pada tarif, bukan operasi lapangan |
| Kesehatan Publik | Pengurangan akses rokok ilegal | Jika rokok tetap tersedia murah, dampak terbatas |
Secara keseluruhan, usulan penambahan layer tarif CHT menjadi titik tolak perdebatan kebijakan. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan fiskal dan kemampuan penegakan hukum di tingkat daerah.




