Frankenstein45.Com – 23 Juni 2026 | Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku e‑commerce tidak berhubungan dengan urusan perpajakan, melainkan bertujuan memberikan legalitas yang jelas dan diakui oleh negara.
Berikut beberapa manfaat utama memiliki NIB bagi pelaku e‑commerce:
- Pengakuan resmi dari pemerintah sebagai entitas usaha yang sah.
- Kemudahan akses pada layanan perizinan dan fasilitas pemerintah.
- Peningkatan kepercayaan konsumen karena usaha terdaftar.
- Kemampuan pemerintah untuk mengawasi kepatuhan usaha secara lebih efektif.
Menteri menambahkan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban pajak, melainkan untuk menegakkan standar legalitas. Oleh karena itu, pelaku e‑commerce diharapkan dapat menyesuaikan diri tanpa khawatir akan implikasi perpajakan tambahan.
Pihak Kementerian Perdagangan telah menyampaikan pedoman teknis terkait prosedur pendaftaran NIB secara online, yang dapat diakses melalui portal OSS (Online Single Submission). Diharapkan, dengan implementasi regulasi ini, ekosistem e‑commerce Indonesia akan tumbuh lebih terstruktur dan kompetitif.




