Wakil Ketua DPR Saan Mustopa Desak MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT untuk Ditinjau
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa Desak MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT untuk Ditinjau

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa Desak MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT untuk Ditinjau

Frankenstein45.Com – 01 Juli 2026 | Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Saan Mustopa, menuntut Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar segera menyerahkan draf serta naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur pidana terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Permintaan ini disampaikan dalam rangka mempercepat proses peninjauan dan penetapan kebijakan yang dianggap penting oleh sebagian kalangan.

Berikut beberapa poin utama yang disorot oleh Saan Mustopa:

  • Penyerahan draf RUU kepada MUI harus dilakukan dalam waktu singkat untuk menghindari penundaan legislasi.
  • MUI diminta menelaah naskah akademik secara menyeluruh, termasuk pertimbangan agama, sosial, dan hukum.
  • Hasil kajian MUI diharapkan menjadi masukan bagi DPR dalam penyusunan undang‑undang yang final.

Saat ini, RUU Pidana LGBT masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik. Pemerintah dan lembaga legislatif berupaya menyeimbangkan antara nilai-nilai keagamaan, hak asasi manusia, dan kepentingan publik. Kritikan muncul dari berbagai pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia yang menilai bahwa rancangan tersebut dapat melanggar kebebasan individu.

Jika MUI memberikan rekomendasi, DPR berkomitmen untuk mempertimbangkan masukan tersebut dalam rapat komisi terkait. Proses ini diproyeksikan akan memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung pada intensitas diskusi antara lembaga legislatif dan keagamaan.

Pengawasan publik terhadap perkembangan RUU ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mencerminkan konsensus nasional.