Frankenstein45.Com – 04 April 2026 | Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan kemarahan yang mendalam terhadap keputusan Israel yang mengesahkan undang‑undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap tawanan Palestina. Dalam pernyataannya, HNW menilai langkah tersebut melanggar hak asasi manusia dan menambah beban penderitaan rakyat Palestina.
- HNW menilai hukuman mati untuk tawanan Palestina sebagai bentuk penindasan yang tidak dapat dibenarkan.
- Ia menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk meningkatkan tekanan diplomatik kepada Israel melalui forum internasional.
- HNW meminta komunitas internasional untuk bersama‑sama menolak legislasi yang mengancam nyawa tawanan Palestina.
Selain itu, HNW menyinggung pentingnya dialog dan upaya damai untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Ia menekankan bahwa solusi politik, bukan tindakan militer atau hukuman berat, adalah jalan yang harus ditempuh untuk mencapai keadilan dan perdamaian abadi di wilayah tersebut.
Reaksi dari kalangan politik dan masyarakat Indonesia pun beragam, namun mayoritas mengapresiasi sikap tegas HNW. Beberapa organisasi hak asasi manusia menambahkan bahwa langkah Israel tersebut dapat menjadi preseden berbahaya bagi penegakan hukum internasional.
HNW menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk terus memperjuangkan hak asasi manusia, menolak segala bentuk kekerasan, dan mendukung upaya diplomatik yang menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina.




