Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda

Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda

Frankenstein45.Com – 15 Juni 2026 | Wali Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengajukan permohonan kepada DPR agar proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) ditunda. Menurut pernyataan yang disampaikan, draf revisi yang sedang disiapkan pemerintah dinilai belum mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia sebagaimana mestinya.

Walhi menilai bahwa sejumlah pasal dalam draf revisi justru dapat menurunkan standar perlindungan, misalnya dengan memperlemah mekanisme pengaduan, mengurangi ruang gerak lembaga independen, dan memberi keleluasaan lebih besar kepada aparat keamanan dalam menjalankan tugas. Karena hal tersebut, organisasi lingkungan hidup ini mengkhawatirkan potensi pelanggaran HAM yang lebih luas bila revisi tersebut segera disahkan.

Berikut adalah poin‑poin utama yang menjadi alasan Walhi menuntut penundaan pembahasan:

  • Kurangnya mekanisme pemantauan independen terhadap pelanggaran HAM.
  • Pengurangan wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melakukan penyelidikan.
  • Pengaturan yang dianggap memberi ruang lebih luas bagi penindasan terhadap aktivis dan pembela lingkungan.
  • Ruang lingkup definisi “ancaman keamanan” yang terlalu luas, berpotensi dijadikan alasan pembatasan kebebasan sipil.
  • Kurangnya partisipasi publik dalam proses penyusunan draf, sehingga aspirasi masyarakat belum tercermin.

Walhi menekankan pentingnya proses legislasi yang transparan, inklusif, dan berbasis pada standar internasional. Organisasi tersebut menunggu adanya dialog yang lebih luas dengan pemangku kepentingan, termasuk lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan warga negara, sebelum revisi UU HAM dibawa kembali ke meja pembahasan.

Sementara itu, beberapa kelompok hak asasi manusia lainnya juga mengungkapkan keprihatinan serupa, menyuarakan kebutuhan akan jaminan yang lebih kuat bagi korban pelanggaran serta perlindungan yang lebih tegas bagi aktivis. Pemerintah, di sisi lain, menyatakan bahwa revisi UU HAM bertujuan menyelaraskan regulasi dengan perkembangan zaman, namun belum mengumumkan jadwal revisi yang pasti.

Jika permintaan penundaan diterima, proses legislasi diperkirakan akan mengalami penundaan beberapa bulan hingga satu tahun, memberikan ruang bagi kajian lebih mendalam dan konsultasi publik yang lebih luas.