Wamen HAM Sebut Revisi UU HAM Akan Atur Perlindungan Hak Digital
Wamen HAM Sebut Revisi UU HAM Akan Atur Perlindungan Hak Digital

Wamen HAM Sebut Revisi UU HAM Akan Atur Perlindungan Hak Digital

Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Revisi ini diharapkan dapat menutup celah regulasi terkait perlindungan hak warga negara di era digital.

Berikut poin‑poin utama yang diharapkan tercakup dalam revisi UU HAM:

  • Pengakuan hak digital: Menetapkan bahwa hak atas privasi, keamanan data, dan kebebasan berpendapat di dunia maya merupakan bagian tak terpisahkan dari HAM konstitusional.
  • Penegakan hukum yang jelas: Menyediakan mekanisme hukum untuk menindak pelanggaran data pribadi, penyebaran hoaks, serta serangan siber yang merugikan individu atau kelompok.
  • Peran lembaga pengawas: Memperkuat peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga terkait lainnya dalam mengawasi pelanggaran hak digital.
  • Ketentuan sanksi: Menetapkan sanksi administratif atau pidana bagi pelaku yang melanggar hak digital, termasuk perusahaan teknologi yang tidak melindungi data pengguna.
  • Kolaborasi multistakeholder: Mendorong kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan menghormati hak asasi.

Mugiyanto menegaskan bahwa revisi UU HAM tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berinternet, melainkan untuk memberi landasan hukum yang kuat sehingga setiap warga negara dapat menikmati manfaat teknologi tanpa takut hak‑hak fundamentalnya dilanggar.

Proses penyusunan revisi masih berada pada tahap konsultasi publik. Pemerintah mengundang masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi HAM, asosiasi teknologi, dan masyarakat umum, guna memastikan regulasi yang dihasilkan bersifat inklusif dan responsif terhadap dinamika digital yang terus berubah.