Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Sejumlah warga Jakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal pekan ini, menuntut Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak menganggap Gibran Rakabuming Raka memenuhi persyaratan konstitusional sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia pada Pilpres 2024.
Gugatan tersebut diajukan oleh sebuah kelompok LSM yang mewakili kepentingan warga sipil, dengan alasan bahwa calon wakil presiden harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan pemilu yang berlaku. Kelompok itu menyoroti bahwa Gibran belum secara jelas memenuhi tiga kriteria utama yang menjadi syarat konstitusional, yaitu:
- Usia minimum 40 tahun pada saat pelantikan;
- Pendidikan tinggi yang diakui secara resmi;
- Pengalaman kepemimpinan yang terbukti dalam bidang pemerintahan atau sektor publik.
Kelompok penggugat meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah kepada Pimpinan DPR agar menolak pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, serta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meninjau kembali kelayakan calon tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pimpinan DPR belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, dalam rapat internal yang berlangsung pekan lalu, beberapa anggota DPR mengemukakan pandangan bahwa proses verifikasi calon presiden dan wakil presiden sebaiknya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa proses verifikasi calon presiden dan wakil presiden masih dalam tahap awal, dan semua calon harus melewati pemeriksaan administratif serta verifikasi dokumen yang ketat. KPU menegaskan bahwa keputusan akhir akan didasarkan pada hasil verifikasi tersebut, tanpa memihak pada pihak manapun.
Kasus ini menambah ketegangan politik menjelang pemilihan umum 2024, di mana dinamika calon presiden dan wakil presiden menjadi sorotan utama publik. Jika gugatan warga tersebut diterima, hal ini dapat memperpanjang proses verifikasi dan menimbulkan implikasi signifikan terhadap strategi kampanye partai-partai politik yang telah menyiapkan pasangan calon.
Para pengamat hukum memperingatkan bahwa gugatan semacam ini harus didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur pengadilan yang tepat, karena penyalahgunaan proses hukum dapat menimbulkan efek boomerang bagi pihak penggugat sendiri.




