Frankenstein45.Com – 27 Mei 2026 | Pihak kepolisian Kabupaten Lombok Barat mengungkap bahwa salah satu warga negara (WN) Tiongkok menjadi tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Penyidikan masih berjalan, namun hingga kini Surat Panggilan Diperiksa (SPDP) untuk tersangka asal Tiongkok belum dapat diterbitkan.
Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Faerozzabadi alias Eros, seorang warga negara Indonesia, dan seorang warga negara Tiongkok yang identitasnya belum dipublikasikan. Berkas perkara yang siap masuk ke persidangan hanya dimiliki untuk Faerozzabadi, sedangkan berkas untuk tersangka WN Tiongkok masih dalam proses pengumpulan bukti.
- Faerozzabadi alias Eros: berkas perkara lengkap, siap diproses di pengadilan.
- WN Tiongkok: belum ada SPDP, penyelidikan masih mengumpulkan data terkait peran dan keterlibatannya.
Tambang emas ilegal yang dibongkar tersebut diduga merusak lingkungan, mengganggu ekosistem pantai, serta melanggar peraturan pertambangan yang berlaku. Menurut pihak berwenang, kegiatan penambangan tanpa izin dapat menimbulkan pencemaran air dan tanah, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat setempat.
Pejabat kepolisian menjelaskan bahwa proses penerbitan SPDP memerlukan bukti yang cukup kuat serta koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Badan Pertanahan Nasional. Karena masih terdapat kendala dalam pengumpulan bukti terhadap WN Tiongkok, maka SPDP belum dapat dikeluarkan.
Jika SPDP akhirnya diterbitkan, tersangka WN Tiongkok akan dipanggil untuk memberikan keterangan di pengadilan. Sementara itu, Faerozzabadi diperkirakan akan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat.
Pemerintah daerah Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang ilegal dan melindungi lingkungan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain yang menghadapi permasalahan serupa.




