Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum

Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum

Frankenstein45.Com – 17 Juni 2026 | Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengumumkan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak‑pihak yang masih memakai nama Yayasan Syarif Hidayatullah tanpa seizin resmi.

Berikut langkah‑langkah yang direncanakan oleh UIN Jakarta:

  • Penelusuran dan identifikasi semua entitas yang menggunakan nama Yayasan Syarif Hidayatullah tanpa izin.
  • Penyusunan surat peringatan resmi kepada pihak‑pihak terkait untuk menghentikan penggunaan nama tersebut.
  • Pengajuan gugatan perdata maupun pidana bila tidak ada respons atau perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Koordinasi dengan lembaga penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Pihak universitas menegaskan bahwa nama Yayasan Syarif Hidayatullah hanya dapat dipakai dalam kerangka kerja sama yang telah disepakati secara tertulis. Penggunaan di luar itu dianggap pelanggaran hak atas nama institusi.

Seruan kepada publik untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan nama yayasan diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen menjaga integritas dan reputasi institusinya demi kepentingan mahasiswa, dosen, serta seluruh pemangku kepentingan.