Frankenstein45.Com – 31 Maret 2026 | Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menuntut agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera menyelesaikan penyelidikan kasus penyiraman asam keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk teror terhadap aktivis dan tidak boleh dianggap remeh atau dinormalisasi oleh negara.
Kasus tersebut terjadi pada tanggal yang belum dipublikasikan secara resmi. Andrie Yunus, yang dikenal sebagai aktivis anti‑korupsi dan pembela hak asasi manusia, diserang dengan cairan berbahaya yang menyebabkan luka serius pada kulitnya. Insiden ini menambah daftar panjang serangan fisik terhadap aktivis di Indonesia, termasuk ancaman, penangkapan, dan intimidasi.
Dalam pernyataannya, Isnur menyampaikan beberapa tuntutan utama:
- Polri melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tanpa adanya intervensi politik.
- Pemerintah memberikan perlindungan yang memadai bagi aktivis yang berisiko tinggi.
- Penghapusan kebijakan atau praktik yang secara tidak langsung memberikan toleransi terhadap aksi teror terhadap aktivis.
YLBHI menilai bahwa upaya normalisasi teror terhadap aktivis akan mengikis kebebasan sipil dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Mereka menekankan pentingnya menegakkan prinsip negara hukum, di mana setiap tindakan kriminal, termasuk serangan berbasis kimia, harus diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak kepolisian hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai progres penyelidikan. Namun, tekanan dari organisasi hak asasi manusia dan masyarakat sipil terus meningkat, menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Jika penyelidikan tidak berjalan sesuai harapan, YLBHI siap mengajukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga internasional yang relevan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hak asasi manusia bagi para aktivis yang berjuang mengungkap korupsi dan pelanggaran. Masyarakat diharapkan terus mengawasi proses hukum dan menolak segala bentuk upaya menormalisasi kekerasan politik.




