Yoon Suk Yeol divonis 30 tahun karena serang "drone" ke Korut
Yoon Suk Yeol divonis 30 tahun karena serang "drone" ke Korut

Yoon Suk Yeol divonis 30 tahun karena serang “drone” ke Korut

Frankenstein45.Com – 12 Juni 2026 | Pengadilan Negeri Seoul menjatuhkan hukuman penjara selama 30 tahun kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, terkait kasus serangan dengan drone ke wilayah Korea Utara pada tahun 2022. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah proses persidangan yang berlangsung selama enam bulan.

Kasus tersebut melibatkan penggunaan drone bersenjata yang dilaporkan melanggar zona larangan penerbangan militer dan menimbulkan ketegangan diplomatik antara kedua negara. Pengadilan menilai tindakan Yoon sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan undang‑undang nasional tentang penggunaan senjata udara.

  • Pelanggaran Undang‑Undang Keamanan Nasional
  • Penyalahgunaan kekuasaan militer
  • Pengiriman senjata ke wilayah konflik

Berikut rangkaian peristiwa utama yang menjadi dasar putusan:

Tanggal Peristiwa
15 April 2022 Peluncuran drone bersenjata dari pangkalan militer di Korea Selatan
18 April 2022 Drone menabrak wilayah udara Korea Utara, menimbulkan kecaman internasional
2 Mei 2022 Penyelidikan awal oleh Komisi Keamanan Nasional
10 Juli 2022 Penetapan Yoon Suk Yeol sebagai tersangka utama
12 Juni 2026 Pengadilan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara

Yoon dan tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa keputusan tersebut bersifat politis dan meminta hak banding. Pemerintah Korea Selatan menegaskan akan menghormati proses hukum sambil terus menjaga stabilitas regional.

Pengamat internasional memperkirakan hukuman ini akan memengaruhi dinamika politik dalam negeri Korea Selatan dan menambah ketegangan di Semenanjung Korea, terutama menjelang pertemuan puncak bilateral yang dijadwalkan pada akhir tahun ini.