Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Jakarta, 5 Mei 2026 – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yusril Ihza Mahendra mengecam proses peradilan militer yang sedang mengadili kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Yusril menilai bahwa prosedur persidangan belum memenuhi standar kepastian hukum dan menuntut penyelidikan ulang atas sejumlah kejanggalan yang teridentifikasi dalam surat dakwaan.
Latar Belakang Kasus
Pada akhir April 2026, empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI didakwa oleh Pengadilan Militer Jakarta atas tindakan menyiram air keras ke Andrie Yunus pada sebuah aksi protes di Hotel Fairmont. Sidang perdana menampilkan surat dakwaan yang, menurut Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), penuh dengan ketidaktepatan, ketidakjelasan, dan kekurangan bukti penting.
Kejanggalan yang Diangkat TAUD
- Surat dakwaan menyatakan terdakwa mengenal Andrie sejak Maret 2025, padahal mereka baru resmi bertugas di BAIS pada November 2025.
- Identitas video yang konon menjadi pemicu dendam pribadi tidak dijelaskan; tidak ada barang bukti video yang disita atau dipertimbangkan.
- Deskripsi cairan kimia yang digunakan (campuran aki bekas dan pembersih karat) tidak disertai analisis ahli kimia atau forensik, meninggalkan pertanyaan tentang mekanisme luka yang dialami korban.
- Beberapa bukti elektronik, termasuk ponsel terdakwa, tidak diambil sebagai barang bukti, melanggar ketentuan petunjuk administrasi oditurat militer 2009 dan KUHAP pasal 75.
Pernyataan Yusril Ihza Mahendra
Dalam konferensi pers yang diadakan Senin (4/5/2026), Yusril menegaskan, “Jika peradilan militer tidak mampu menjamin transparansi dan akurasi dakwaan, maka keadilan bagi korban akan terancam. Kami menuntut agar proses ini dipindahkan ke pengadilan umum dengan melibatkan ahli forensik independen.” Ia menambahkan bahwa penempatan kasus ini di ranah militer bertentangan dengan prinsip pemisahan wewenang antara militer dan sipil yang telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1997 serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.
Reaksi Tokoh Politik Lain
Ketua Umum PDI‑Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengkritik keputusan mengadili kasus penyiraman air keras di pengadilan militer, menyoroti bahwa tindakan tersebut tidak terkait dengan operasi militer melainkan melanggar hak konstitusional kebebasan bersuara. Ia menyatakan, “Kasus ini menjadi ujian akuntabilitas keadilan di negara demokrasi. Masyarakat menuntut kejelasan, bukan hanya formalitas hukum militer.”
Analisis Hukum
Para pakar hukum menilai bahwa meskipun terdakwa merupakan anggota TNI, tindakan penyiraman air keras bukanlah bagian dari tugas militer, melainkan pelanggaran pidana umum. Oleh karena itu, penempatan perkara di Pengadilan Militer dapat dianggap melanggar asas legalitas yang mengharuskan penggunaan forum peradilan yang sesuai dengan sifat tindak pidana.
Tuntutan TAUD dan Langkah Selanjutnya
TAUD menuntut pencabutan surat dakwaan yang dinilai tidak cermat serta pemindahan perkara ke pengadilan sipil. Organisasi tersebut juga meminta penyelidikan independen yang melibatkan ahli kimia, forensik, serta penyitaan perangkat elektronik terdakwa untuk memastikan bukti yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, Yusril memperingatkan kemungkinan intervensi lembaga internasional yang memantau standar hak asasi manusia, yang dapat menambah tekanan pada pemerintah untuk mereformasi prosedur peradilan militer.
Kasus Andrie Yunus kini berada di persimpangan antara kepentingan keamanan negara dan perlindungan hak sipil. Keputusan selanjutnya akan menjadi penentu sejauh mana Indonesia mampu menegakkan prinsip negara hukum di era reformasi.




