Zero Logic! Penilaian Editing Rp0 Picu Amuk Publik dan Ancaman Runtuhnya Industri Kreatif
Zero Logic! Penilaian Editing Rp0 Picu Amuk Publik dan Ancaman Runtuhnya Industri Kreatif

Zero Logic! Penilaian Editing Rp0 Picu Amuk Publik dan Ancaman Runtuhnya Industri Kreatif

Frankenstein45.Com – 31 Maret 2026 | Jakarta – Penetapan nilai nol rupiah untuk proses penyuntingan (editing) dalam kasus videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memicu gelombang kemarahan publik dan menimbulkan perdebatan tajam tentang cara birokrasi menilai karya kreatif.

Latar Belakang Kasus

Pada Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan korupsi senilai Rp202.161.980 terkait pembuatan profil desa di 20 desa Karo. Dalam dokumen audit, komponen seperti ide, konsep, proses cutting, editing, hingga dubbing dinyatakan bernilai “gratis” atau Rp0. Nilai nol ini tidak hanya muncul dalam perhitungan kerugian negara, tetapi juga menjadi simbol penghinaan terhadap nilai intelektual dalam industri kreatif.

Reaksi Pemerintah dan Tokoh Publik

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengecam logika “zero logic” tersebut. Ia menegaskan bahwa menganggap proses kreatif tidak bernilai dapat menghancurkan ekosistem industri kreatif Indonesia, yang kini menjadi sumber mata pencaharian jutaan orang.

Dalam pernyataannya, Cak Imin menyoroti bahwa nilai sebuah karya tidak dapat diukur dengan pendekatan konvensional yang mengandalkan fisik seperti semen atau batu bata. “Jika kreativitas dinilai Rp0, itu bukan sekadar keliru, melainkan berbahaya bagi generasi kreator dan pendidikan,” ujarnya.

Pandangan Akademisi dan Pakar SDM

Beberapa akademisi menambahkan perspektif teoritis. Richard Swanson (2009) mendefinisikan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai proses pelepasan keahlian untuk meningkatkan kinerja organisasi. Bila nilai kreativitas diabaikan, proses pelepasan keahlian itu terhambat.

Menurut Werner dan DeSimone (2012), kompetensi profesional meliputi pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dibangun dengan biaya dan waktu. Menetapkan nilai nol pada proses editing berarti meniadakan eksistensi kompetensi tersebut.

Dampak pada Industri Kreatif

Penetapan nilai nol berpotensi menimbulkan “flexploitation” – eksploitasi fleksibilitas dalam ekonomi gig – di mana pekerja kreatif dipaksa bekerja tanpa upah yang layak. ILO dalam Konvensi No. 131 menekankan hak atas upah minimum yang mencukupi kebutuhan dasar, termasuk bagi pekerja di sektor seni dan hiburan.

  • Kehilangan insentif finansial bagi editor, videografer, dan desainer.
  • Penurunan minat generasi muda untuk menekuni bidang kreatif.
  • Potensi peningkatan kasus hukum serupa yang menjustifikasi nilai nol pada karya intelektual.

Respons Masyarakat

Netizen di media sosial menuding adanya ketidakadilan struktural. Hashtag #ZeroLogic dan #HargaiKreativitas menjadi trending, menuntut transparansi audit dan revisi kebijakan nilai kerja kreatif.

Di DPR, Komisi III menggelar rapat terbatas pada 30 Maret 2026 bersama Amsal Sitepu, menuntut pertimbangan putusan yang lebih ringan serta perubahan standar penilaian aset non‑fisik.

Analisis Hukum

Argumentasi JPU bahwa pembayaran untuk editing merupakan “mark‑up” atau korupsi tidak berdasar pada prinsip hukum administrasi yang mengakui nilai jasa. Jika nilai suatu jasa dapat ditetapkan nol, maka logika serupa dapat diterapkan pada profesi lain, termasuk jaksa, yang jelas tidak dapat diabaikan.

Kesimpulan

Kasus Amsal Sitepu mengungkap kegagalan sistem audit dalam menghargai kontribusi kreatif. Penetapan nilai nol untuk proses editing tidak hanya menodai keadilan bagi satu individu, melainkan menimbulkan efek domino yang mengancam seluruh ekosistem industri kreatif Indonesia. Pemerintah, lembaga pengawasan, dan pemangku kepentingan perlu menyusun kerangka penilaian yang mengakomodasi nilai intelektual, demi melindungi hak pekerja kreatif dan memastikan pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.