Frankenstein45.Com – 01 Juli 2026 | Sejak program transmigrasi pertama kali diluncurkan di Muaro Jambi hampir dua dekade lalu, lahan yang dialokasikan bagi para transmigran kini menjadi sumber perselisihan yang menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah daerah dan pusat.
Tanah seluas kurang lebih 300 hektar yang dipetakan pada tahun 2007 sebagai wilayah transmigrasi mengalami perubahan status kepemilikan akibat beragam faktor, termasuk ketidaksesuaian data pendaftaran, sengketa waris, serta klaim dari penduduk asli.
Dalam rangka menanggulangi konflik yang telah berlangsung selama 17 tahun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Mentrans) Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan komitmen untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
Iftitah menegaskan bahwa pendekatan yang akan diambil bersifat inklusif, melibatkan perwakilan pemerintah provinsi Jambi, Badan Pertanahan Nasional, lembaga adat, serta kelompok transmigran yang terdampak.
- Audit data kepemilikan tanah secara menyeluruh untuk mengidentifikasi klaim yang sah.
- Penyusunan mekanisme mediasi yang dipimpin oleh tim independen.
- Pemberian kompensasi atau pengalihan lahan kepada pihak yang terbukti tidak berhak.
- Pembentukan forum komunikasi rutin antara pemerintah dan warga.
Selain langkah-langkah praktis, Iftitah juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten serta transparansi dalam proses penyelesaian. Ia berharap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan sengketa yang ada, tetapi juga menjadi contoh bagi wilayah transmigrasi lain di Indonesia.
Jika semua pihak dapat bekerja sama, diharapkan tanah transmigrasi di Muaro Jambi dapat kembali berfungsi sebagai lahan produktif yang mendukung kesejahteraan masyarakat, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap program transmigrasi nasional.




