2 Kasatnarkoba Polresdi Kaltim Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Kompolnas Minta Polri Bongkar Seluruh Sindikatnya
2 Kasatnarkoba Polresdi Kaltim Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Kompolnas Minta Polri Bongkar Seluruh Sindikatnya

2 Kasatnarkoba Polresdi Kaltim Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Kompolnas Minta Polri Bongkar Seluruh Sindikatnya

Frankenstein45.Com – 19 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Narkotika Nasional (Kompolnas) menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan narkotika yang diduga melibatkan dua Kepala Satuan Narkotika (Kasatnarkoba) di wilayah Polres Distrik (Polresdi) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur.

Kompolnas menekankan beberapa poin penting:

  • Pengungkapan jaringan harus mencakup semua tingkatan, mulai dari pejabat tinggi hingga anggota lapangan.
  • Proses penyidikan harus bersifat transparan dan melibatkan lembaga pengawas internal kepolisian.
  • Hukuman yang setimpal harus diberikan kepada semua pihak yang terbukti terlibat.

Selain menyoroti peran Kasatnarkoba, Kompolnas juga menyoroti keberadaan Tim Penanggulangan Peredaran Ular (TPPU) yang menjadi fokus utama dalam upaya penegakan hukum di Kalimantan Timur. TPPU diharapkan dapat berkoordinasi dengan unit-unit lain untuk mengidentifikasi titik-titik masuk narkotika dan memutus rantai pasokan.

Berikut rangkuman kronologis kasus hingga saat ini:

Tanggal Peristiwa
15 Maret 2024 Penemuan barang bukti narkotika di gudang Polresdi Kukar.
22 Maret 2024 Penggeledahan di rumah dinas Kasatnarkoba Kubar menghasilkan sejumlah narkotika.
5 April 2024 Penetapan dua Kasatnarkoba sebagai tersangka resmi.
10 April 2024 Kompolnas mengeluarkan pernyataan permintaan penyelidikan jaringan secara menyeluruh.

Kompolnas menegaskan bahwa penindakan terhadap oknum kepolisian yang terlibat dalam perdagangan narkotika bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Diharapkan proses penyidikan dapat berjalan cepat, adil, dan menghasilkan pemberantasan jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Kalimantan Timur.