Frankenstein45.Com – 25 Mei 2026 | Sejumlah 21 tokoh publik, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan aktivis Usman Hamid, menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendukung Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diproses.
Amicus curiae merupakan surat keterangan atau pendapat yang diajukan oleh pihak ketiga yang bukan merupakan terdakwa maupun korban, namun memiliki keahlian atau kepentingan khusus yang dapat membantu hakim memahami konteks kasus secara lebih menyeluruh.
Dalam surat tersebut, para pengaju menekankan beberapa hal utama:
- Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan.
- Penetapan nilai kerugian yang diajukan penuntut tidak didukung bukti yang memadai.
- Proses penyidikan dan penuntutan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
Berikut sebagian nama tokoh yang menandatangani amicus curiae tersebut:
- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
- Usman Hamid
- Rudi Soedjarwo
- Yenny Wahid
- Rachmawati Soekarnoputri
- Fadli Zon
- Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) – melalui pernyataan resmi
Para pengaju mengharapkan Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil, mengingat reputasi Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta peran pentingnya dalam reformasi pendidikan nasional.
Jika hakim memutuskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, hal ini dapat menegaskan kembali prinsip supremasi hukum dan memberikan sinyal kuat bahwa proses peradilan tetap independen meski melibatkan figur-figur publik yang berpengaruh.




