Frankenstein45.Com – 25 Mei 2026 | Wakil Kepala Biro Nasional (Waka BGN) menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri terkait temuan praktik jual beli titik SPPG (Surat Pemberitahuan Penetapan Ganda) yang merugikan korban hingga mencapai angka miliaran rupiah. Menurutnya, mekanisme ilegal ini melibatkan pihak‑pihak yang memperjual‑belikan nomor identitas SPPG untuk kepentingan pribadi, sehingga menyulitkan proses hukum bagi korban yang menjadi target penipuan.
Setelah laporan diajukan, Bareskrim Polri langsung membuka penyelidikan untuk mengidentifikasi jaringan pelaku dan mengumpulkan bukti‑bukti yang diperlukan. Dalam pernyataannya, Bareskrim menegaskan komitmen untuk menindak tegas semua bentuk kejahatan yang berkaitan dengan dokumen kependudukan, termasuk praktik jual beli titik SPPG.
Satgas MBG (Masyarakat Berdaya Guna) juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pihak Satgas menekankan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian, lembaga pemerintahan, dan masyarakat dalam memerangi tindak kejahatan yang bersifat sistemik.
Berikut beberapa dampak utama yang diidentifikasi dari praktik jual beli titik SPPG:
- Kerugian finansial bagi korban yang dapat mencapai miliaran rupiah.
- Kompleksitas proses hukum karena data identitas yang dipalsukan.
- Penurunan kepercayaan publik terhadap institusi yang mengelola data kependudukan.
- Peningkatan risiko kejahatan lain, seperti pencurian identitas dan pemalsuan dokumen.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penjualan atau penggunaan titik SPPG secara ilegal. Seluruh proses investigasi diharapkan dapat menghasilkan penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, serta penuntutan yang sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.




