Frankenstein45.Com – 09 Mei 2026 | Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap bahwa sebanyak 321 warga negara asing (WNA) berhasil ditangkap dalam operasi bersama lembaga penegak hukum internasional.
Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan dalam jaringan perjudian daring berskala internasional yang menggunakan platform digital untuk memfasilitasi taruhan ilegal.
- Total WNA yang diamankan: 321 orang.
- Mayoritas tersangka berasal dari negara-negara Asia Tenggara dan Timur Tengah.
- Modus operandi melibatkan penggunaan server berlokasi di luar negeri serta penyamaran identitas melalui teknologi enkripsi.
- Barang bukti meliputi perangkat elektronik, data transaksi keuangan, dan dokumen pendukung.
Pihak berwenang menegaskan bahwa setiap pelaku yang terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang perjudian akan dikenai sanksi pidana yang berat, termasuk hukuman penjara dan denda.
Kasus ini menambah catatan panjang Indonesia dalam memberantas perjudian online, yang terus berkembang seiring dengan meningkatnya penggunaan internet dan perangkat seluler.







