Frankenstein45.Com – 09 Mei 2026 | Persatuan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) kembali menegaskan tekadnya untuk mempercepat transformasi profesi advokat di Tanah Air. Organisasi ini menargetkan agar para advokat tidak hanya menyesuaikan diri dengan dinamika zaman, tetapi juga menjadi pelaku hukum yang berintegritas, adaptif, dan mampu bersaing di kancah global.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada awal bulan ini, PERADI SAI menyebutkan tiga pilar utama yang akan menjadi fokus dalam upaya modernisasi: digitalisasi layanan hukum, peningkatan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan, serta penguatan kode etik yang menyesuaikan dengan standar internasional.
Digitalisasi dipandang sebagai langkah krusial untuk meningkatkan efisiensi kerja advokat. PERADI SAI berencana meluncurkan platform daring yang memfasilitasi konsultasi hukum, manajemen dokumen, serta pelaporan kasus secara real‑time. Platform tersebut akan terintegrasi dengan basis data peradilan nasional, sehingga mempercepat akses informasi bagi praktisi dan klien.
Peningkatan kompetensi akan diwujudkan melalui serangkaian program pelatihan, workshop, dan sertifikasi khusus. Topik yang dijadwalkan meliputi teknologi legal (LegalTech), manajemen risiko, serta negosiasi lintas budaya. Semua program dirancang dengan pendekatan modular, sehingga advokat dapat menyesuaikan jadwal belajar dengan praktik sehari‑hari.
Penguatan kode etik mencakup revisi standar perilaku profesional, penegakan sanksi yang lebih tegas, serta mekanisme pengaduan yang transparan. PERADI SAI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip etika untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
Sebagai langkah selanjutnya, PERADI SAI siap mengawal proses revisi Undang‑Undang Advokat (UU Advokat). Organisasi ini berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam menyusun regulasi yang lebih responsif terhadap tantangan era digital, perlindungan hak konsumen, serta peningkatan akses keadilan. PERADI SAI telah membentuk tim ahli yang terdiri dari akademisi, praktisi senior, dan perwakilan asosiasi advokat untuk memberikan masukan teknis dalam setiap tahap pembahasan.
Beberapa poin kunci yang diusulkan dalam revisi UU Advokat antara lain:
- Pengenalan lisensi digital untuk advokat yang memungkinkan praktik lintas daerah tanpa hambatan administratif.
- Pembaruan ketentuan mengenai konflik kepentingan, khususnya dalam kasus yang melibatkan teknologi informasi.
- Peningkatan peran advokat dalam mediasi dan penyelesaian alternatif sengketa (ADR) untuk mengurangi beban peradilan.
- Penegakan sanksi administratif yang lebih cepat bagi pelanggaran kode etik.
Dengan agenda tersebut, PERADI SAI berharap profesi advokat tidak hanya mengikuti arus perubahan, tetapi juga menjadi motor penggerak reformasi hukum di Indonesia. Organisasi menutup pernyataannya dengan harapan seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat—saling mendukung demi terciptanya sistem peradilan yang modern, transparan, dan berkeadilan.




