Frankenstein45.Com – 08 Mei 2026 | Seiring perkembangan regulasi, tidak semua kendaraan listrik di Indonesia otomatis bebas pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang terbaru pada tahun 2026, ada lima kategori kendaraan listrik yang tetap menikmati pengecualian pajak. Berikut ulasannya.
- Mobil Penumpang Listrik (EV) – Mobil pribadi yang sepenuhnya menggunakan tenaga listrik tanpa mesin bakar tetap dibebaskan pajak kendaraan bermotor.
- Motor Listrik Bebas Emisi – Sepeda motor listrik yang memenuhi standar emisi nol juga termasuk dalam kategori bebas pajak.
- Bus Elektrik Kota – Kendaraan umum berbasis listrik yang beroperasi di wilayah perkotaan mendapat pengecualian pajak sebagai upaya dukungan transportasi ramah lingkungan.
- Truk Pengiriman Listrik – Truk berkapasitas menengah yang menggunakan tenaga listrik untuk distribusi barang di dalam kota termasuk dalam daftar bebas pajak.
- Vehicle‑to‑Grid (V2G) dan Kendaraan Listrik Khusus – Unit kendaraan yang dirancang untuk menyimpan energi dan dapat berkontribusi pada jaringan listrik (misalnya mobil listrik dengan fungsi V2G) juga mendapat pengecualian.
Berikut rangkuman singkat dalam tabel:
| Jenis Kendaraan | Status Pajak |
|---|---|
| Mobil Penumpang Listrik | Bebas Pajak |
| Motor Listrik Bebas Emisi | Bebas Pajak |
| Bus Elektrik Kota | Bebas Pajak |
| Truk Pengiriman Listrik | Bebas Pajak |
| V2G & Kendaraan Khusus Listrik | Bebas Pajak |
Pengecualian ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik, mengurangi emisi karbon, serta mendukung agenda transportasi berkelanjutan di Indonesia. Namun, pemilik kendaraan tetap harus memperhatikan regulasi lain seperti registrasi, asuransi, dan standar keselamatan.




