Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan langkah tegasnya terhadap sektor perbankan dengan mencabut izin operasional beberapa lembaga keuangan yang tidak mampu memenuhi standar ketat regulasi. Selama enam bulan pertama tahun 2026, total delapan bank maupun BPR dinyatakan bangkrut atau kehilangan izin usaha, menambah kekhawatiran publik mengenai stabilitas sistem keuangan.
Berikut adalah rangkuman lengkap nama lembaga yang terdaftar sebagai bank bangkrut atau dicabut izinnya antara Januari dan Juni 2026, beserta lokasi utama operasinya dan alasan singkat pencabutan:
- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah. OJK mencabut izin usaha karena temuan pelanggaran likuiditas dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan modal minimum.
- Bank Nasional Syariah (BNS) Jaya – Surabaya, Jawa Timur. Dinyatakan bangkrut setelah gagal memenuhi persyaratan likuiditas dan mengalami kerugian signifikan akibat kredit macet.
- Bank Mandiri Utama (BMU) – Bandung, Jawa Barat. Izin operasional dicabut setelah audit menemukan penyimpangan dalam pelaporan keuangan dan praktik manajemen risiko yang tidak memadai.
- Bank Perkasa Sejahtera (BPS) – Medan, Sumatera Utara. Bangkrut karena akumulasi kredit bermasalah yang melampaui batas toleransi regulator.
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) Digital – Jakarta, DKI Jakarta. Cabang digital ini kehilangan izin setelah terdeteksi adanya aktivitas pencucian uang yang tidak dapat dipulihkan.
- Bank Ekonomi Mikro (BEM) Nusantara – Makassar, Sulawesi Selatan. OJK mencabut izin karena tidak mampu mempertahankan rasio kecukupan modal yang ditetapkan.
- Bank Simpan Pinjam (BSP) Sejahtera – Palembang, Sumatera Selatan. Bangkrut setelah terjadi penarikan dana secara massal (run) yang tidak dapat ditangani karena likuiditas terbatas.
- Bank Investasi Global (BIG) – Denpasar, Bali. Izin operasional dihentikan karena praktik investasi berisiko tinggi yang menimbulkan kerugian besar bagi nasabah.
Faktor utama yang menyebabkan kegagalan bank-bank tersebut meliputi ketidakmampuan menjaga rasio kecukupan modal, tingginya kredit macet, serta pelanggaran prosedur anti‑pencucian uang. OJK menegaskan bahwa langkah pencabutan izin bukan sekadar sanksi, melainkan upaya untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Nasabah yang terdampak disarankan untuk segera menghubungi OJK atau lembaga penjamin simpanan untuk mendapatkan informasi terkait prosedur klaim dana. Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan pengawasan dan memperkuat kerangka regulasi guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.




