Frankenstein45.Com – 29 Juni 2026 | JAKARTA – 98 Resolution Network, sebuah jaringan aktivis kebijakan publik, kembali mengajukan tuntutan keras terhadap pelaku korupsi di sektor program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wignyo Prasetyo, salah satu pendiri jaringan tersebut, menegaskan bahwa tindakan korupsi yang merugikan jutaan anak Indonesia harus dikenakan hukuman mati.
Beberapa poin utama yang disampaikan oleh 98 Resolution Network antara lain:
- Korupsi MBG menimbulkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
- Kasus-kasus terdahulu menunjukkan kurangnya efek jera bagi pelaku.
- Hukuman mati dianggap sebagai langkah preventif untuk menghentikan praktek korupsi selanjutnya.
Pengajuan tersebut telah menimbulkan beragam reaksi. Di kalangan masyarakat, sebagian besar mendukung langkah tegas tersebut sebagai bentuk keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban. Sementara itu, organisasi hak asasi manusia menilai hukuman mati tidak sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan menekankan pentingnya proses peradilan yang transparan.
Pemerintah saat ini masih menilai permohonan tersebut. Menteri Sosial menegaskan komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan MBG, termasuk memperketat mekanisme audit dan meningkatkan pengawasan lapangan.
Jika permintaan 98 Resolution Network dikabulkan, hal ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum anti‑korupsi di Indonesia, khususnya pada program-program sosial yang melibatkan dana publik dalam skala besar.




