Frankenstein45.Com – 16 Juni 2026 | Wakil Menteri Bimbingan Guru Nasional (BGN), Agustina Arumsari, menegaskan kebijakan baru yang melarang seluruh pegawai BGN memiliki Surat Pernyataan Penghargaan Ganda (SPPG). Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pelaksanaan program.
Agustinya menambahkan bahwa larangan ini berlaku bagi semua level, mulai dari pejabat struktural hingga staf operasional. Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan internal Kementerian.
Langkah ini sejalan dengan upaya restrukturisasi Program Masyarakat Berdaya Ganda (MBG) yang kini difokuskan pada penerima manfaat prioritas menjelang tahun 2026. Beberapa poin utama kebijakan tersebut antara lain:
- Setiap pegawai BGN wajib melaporkan kepemilikan SPPG secara tertulis kepada atasan langsung.
- Jika terdapat kepemilikan SPPG, wajib segera melakukan divestasi atau menyerahkannya kepada lembaga yang berwenang.
- Pengawasan internal akan ditingkatkan melalui audit rutin setiap kuartal.
Dengan menyingkirkan potensi konflik, diharapkan program MBG dapat berjalan lebih transparan dan fokus pada sasaran utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Agustina menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen BGN untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil.




