Ahli Polda Metro Bantah Surat Penangkapan Roy Suryo Cacat Formil
Ahli Polda Metro Bantah Surat Penangkapan Roy Suryo Cacat Formil

Ahli Polda Metro Bantah Surat Penangkapan Roy Suryo Cacat Formil

Frankenstein45.Com – 03 Juli 2026 | Dalam sidang praperadilan yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, seorang ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, memberikan klarifikasi mengenai surat penangkapan yang ditujukan kepada Roy Suryo. Ia menyatakan bahwa surat tersebut tidak mengalami cacat formil seperti yang dituduhkan oleh pihak tertentu.

Aristo menjelaskan bahwa prosedur pembuatan surat penangkapan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa poin yang disampaikan oleh Aristo dalam sidang tersebut:

Baca juga:
  • Proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara transparan.
  • Surat penangkapan memenuhi semua syarat administrasi dan hukum yang ditetapkan.
  • Roy Suryo memiliki hak untuk mengajukan praperadilan, namun tuduhan cacat formil tidak berdasar.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya hukum yang dilakukan oleh Roy Suryo untuk menggugat keabsahan penangkapan dirinya. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh yang dikenal luas di masyarakat. Aristo menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai proses hukum agar tidak terjadi misinformasi di kalangan masyarakat.

Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo masih tetap optimis untuk membuktikan bahwa surat penangkapan tersebut memang cacat formil, dan akan melanjutkan usaha hukum mereka di pengadilan.

Baca juga:
Baca juga: