Frankenstein45.Com – 21 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, setelah namanya muncul dalam persidangan terkait dugaan penerimaan suap sebesar 213.600 dolar Singapura (SGD). Ketua KPK menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak ada ruang bagi pejabat publik yang terlibat korupsi untuk menghindari pertanggungjawaban.
Berikut ini poin‑poin penting yang disampaikan KPK dan konteks kasus tersebut:
- Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dimana terdakwa mengklaim menerima dana tunai dalam bentuk SGD sebagai imbalan atas kelonggaran dalam prosedur kepabeanan.
- Djaka Budi Utama disebutkan sebagai pejabat yang berperan dalam proses yang dipertanyakan, meski ia belum secara resmi menjadi tersangka.
- Ketua KPK menegaskan bahwa jika bukti menguat, KPK akan mengajukan permohonan resmi kepada penyidik untuk memanggil Djaka Budi Utama sebagai saksi atau tersangka.
- Kementerian Keuangan menyatakan akan memberikan klarifikasi penuh dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
- Kasus ini menambah daftar investigasi KPK terhadap potensi korupsi di sektor bea cukai, yang selama ini menjadi titik rawan praktik suap.
Pengamat menilai bahwa langkah KPK untuk meminta pemanggilan Dirjen Bea dan Cukai dapat memperkuat citra lembaga anti‑korupsi, sekaligus memberi sinyal tegas kepada semua pihak bahwa penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya bukti yang kuat sebelum menyangkut nama pejabat tinggi, guna menghindari tuduhan politisasi.
KPK menutup pernyataannya dengan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dan menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan yang dapat mengindikasikan pelanggaran hukum, termasuk potensi pemanggilan Djaka Budi Utama dalam proses persidangan selanjutnya.




