Frankenstein45.Com – 21 Mei 2026 | Amnesty International mengeluarkan pernyataan tegas terkait penangkapan sembilan warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Israel. Penangkapan tersebut terjadi dalam konteks misi bantuan kemanusiaan ke wilayah Gaza, dan menurut Amnesty, tindakan itu melanggar standar hak asasi manusia internasional.
Organisasi tersebut menyoroti bahwa warga Indonesia tersebut berada dalam posisi non‑kombatan, berupaya memberikan bantuan medis dan logistik kepada penduduk sipil yang terdampak konflik. Penahanan mereka, tanpa proses hukum yang transparan, dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap upaya bantuan kemanusiaan.
Amnesty menuntut pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret, antara lain:
- Mengirim tim konsuler segera ke lokasi penahanan untuk memastikan keselamatan dan hak dasar para WNI.
- Melakukan diplomasi intensif dengan pemerintah Israel, termasuk mengajukan permohonan pembebasan dan jaminan perlakuan yang manusiawi.
- Menuntut penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait penangkapan ini.
- Menegaskan komitmen Indonesia terhadap prinsip‑prinsip hukum humaniter internasional dalam setiap operasi bantuan kemanusiaan.
Pernyataan Amnesty juga mengingatkan bahwa penahanan warga sipil dalam konteks bantuan kemanusiaan dapat menurunkan kepercayaan internasional terhadap upaya perdamaian dan memperburuk kondisi warga yang paling rentan di Gaza.
Pemerintah Indonesia diharapkan tidak hanya memberikan dukungan diplomatik, tetapi juga memastikan bahwa prosedur hukum internasional dipatuhi, serta menegakkan perlindungan bagi WNI yang terlibat dalam misi kemanusiaan di luar negeri.




