Prabowo Larang Aparat Bekingi Koruptor, Sahroni Tekankan Kepatuhan, Pelanggar Akan Dipecat
Prabowo Larang Aparat Bekingi Koruptor, Sahroni Tekankan Kepatuhan, Pelanggar Akan Dipecat

Prabowo Larang Aparat Bekingi Koruptor, Sahroni Tekankan Kepatuhan, Pelanggar Akan Dipecat

Frankenstein45.Com – 21 Mei 2026 | Presiden Indonesia Prabowo Subianto menegaskan kebijakan baru yang melarang anggota Polri dan TNI mengawal tersangka korupsi selama proses penangkapan atau penyidikan. Keputusan ini diambil sebagai upaya mencegah potensi intervensi atau perlindungan yang dapat menghambat penegakan hukum.

Dalam pernyataannya, Prabowo menilai bahwa keberadaan aparat keamanan di samping tersangka dapat menimbulkan konflik kepentingan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, setiap aparat yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Komisi I DPR RI, Sahroni, menambahkan bahwa semua pejabat dan anggota aparat wajib mematuhi perintah presiden. “Siapa yang tidak patuh akan langsung dicabut jabatan atau dipecat,” tegasnya.

  • Larangan berlaku untuk semua tingkat Polri dan TNI.
  • Pelanggaran dapat berujung pada pemecatan atau pemberhentian.
  • Kebijakan ini diharapkan meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus korupsi.

Kebijakan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai efektivitasnya dalam memutus rantai perlindungan koruptor. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang lebih bersih.