Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Amnesty International Indonesia (AI Indonesia) menyampaikan kecaman keras terhadap serangkaian tindakan kekerasan dan intimidasi yang terjadi selama aksi protes yang dikenal sebagai Aksi 214 di Kalimantan Timur pada tanggal 26 April 2024. Aksi tersebut digelar oleh kelompok masyarakat sipil yang menuntut penghentian penambangan batu bara di wilayah Tanjung Selor dan penegakan hak atas tanah adat.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada hari yang sama, AI Indonesia menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap demonstran, jurnalis, dan aktivis merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi. Organisasi tersebut menuntut agar aparat keamanan melakukan penyelidikan menyeluruh dan menyidik para pelaku secara tuntas.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan AI Indonesia:
- Penghentian segera semua tindakan kekerasan, penangkapan sewenang‑wenang, dan intimidasi terhadap peserta aksi.
- Penyelidikan independen yang melibatkan lembaga internasional untuk memastikan akuntabilitas.
- Perlindungan hukum bagi jurnalis dan saksi mata yang melaporkan insiden.
- Pembentukan mekanisme pemantauan hak asasi manusia di wilayah Kalimantan Timur.
Juru bicara AI Indonesia, Anisa Putri, menambahkan, “Kami menuntut keadilan bagi semua korban dan menegaskan bahwa kebebasan berkumpul serta mengekspresikan pendapat harus dijamin oleh negara. Penindasan terhadap suara rakyat tidak hanya melanggar konvensi internasional, tetapi juga mengancam stabilitas sosial di daerah tersebut.”
Pihak kepolisian setempat belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan tersebut, sementara pemerintah provinsi Kalimantan Timur menyatakan akan meninjau kembali prosedur keamanan selama demonstrasi. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menyiapkan aksi lanjutan sebagai bentuk tekanan agar permintaan mereka dipenuhi.
Kasus ini menambah daftar insiden pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yang mendapat sorotan internasional. Amnesty International secara rutin memantau situasi di wilayah-wilayah yang rawan konflik, dan menekankan pentingnya transparansi serta pertanggungjawaban aparat keamanan dalam menegakkan hukum.




