Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Medan
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Medan

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Medan

Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Videografer Amsal Christy Sitepu dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung Rabu, 1 April 2036. Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa bulan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Majelis Hakim menilai bahwa bukti‑bukti yang diajukan oleh penuntut tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa Amsal secara sadar menyebarkan konten yang melanggar hukum. Beberapa pertimbangan utama yang disebutkan meliputi:

  • Rekaman video yang menjadi objek sengketa tidak secara eksplisit menunjukkan tindakan yang melanggar ketentuan ITE.
  • Testimoni saksi ahli menyatakan bahwa interpretasi atas materi visual tersebut bersifat subjektif dan tidak dapat dijadikan dasar hukuman.
  • Kurangnya bukti dokumenter yang mengaitkan Amsal dengan niat penyebaran konten ilegal.

Selain itu, hakim menekankan pentingnya prinsip asas praduga tak bersalah, yang harus dipegang teguh kecuali ada bukti yang jelas dan meyakinkan. Karena tidak terpenuhinya unsur‑unsur tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Amsal dari semua dakwaan.

Keputusan ini menuai beragam reaksi. Di satu sisi, rekan‑rekan sesama jurnalis dan aktivis kebebasan pers menyambut baik putusan tersebut sebagai kemenangan bagi kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap praktik penegakan hukum yang berlebihan. Di sisi lain, beberapa kalangan menilai keputusan ini masih meninggalkan ruang bagi penafsiran hukum yang ambigu, khususnya terkait konten digital.

Sementara itu, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya. Namun, pengacara Amsal menegaskan bahwa kliennya akan terus melanjutkan aktivitas jurnalistiknya dengan tetap memperhatikan batasan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi contoh penting bagi praktik jurnalisme digital di Indonesia, mengingat semakin kompleksnya regulasi terkait penyebaran informasi di dunia maya. Para pelaku media diharapkan dapat lebih berhati‑hati dalam menilai konten yang diproduksi, sekaligus menuntut kepastian hukum yang lebih jelas dari regulator.