Andrie Yunus Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi UU Peradilan Militer di MK
Andrie Yunus Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Andrie Yunus Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Andrie Yunus, korban penyiraman air keras yang terjadi pada tahun lalu, kembali menonjolkan kasusnya melalui jalur hukum. Ia menilai bahwa perlakuan tersebut mencerminkan celah dalam sistem peradilan militer yang masih mengatur penanganan kasus sipil.

Melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, ia mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diakui sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Permohonan tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan utama:

  • Pengalaman pribadi sebagai korban tindakan aparat militer yang dipertanyakan legalitasnya.
  • Peran tim advokasi dalam menelusuri pelanggaran hak asasi manusia terkait peradilan militer.
  • Potensi dampak keputusan MK terhadap prosedur hukum bagi warga sipil yang terlibat dalam kasus serupa.

Uji materi di Mahkamah Konstitusi bertujuan menilai konstitusionalitas pasal-pasal UU Peradilan Militer yang dianggap masih memberikan ruang terlalu luas bagi militer dalam menangani kasus sipil. Jika dinyatakan tidak konstitusional, perubahan atau penghapusan pasal tersebut dapat memperkecil ruang lingkup peradilan militer.

Para pengamat hukum menilai bahwa pengakuan Andrie Yunus sebagai pihak terkait dapat memberikan perspektif korban langsung, memperkaya argumentasi yang diajukan oleh tim penggugat. Namun, ada pula yang memperkirakan proses ini akan memperpanjang jadwal sidang MK yang sudah padat.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi belum memberikan keputusan akhir mengenai permohonan tersebut. Pihak yang terlibat, termasuk Kementerian Pertahanan dan organisasi hak asasi manusia, diperkirakan akan mengajukan surat pendapat dalam waktu dua minggu ke depan.