Pemkab Lebak Terbitkan Perda Diniyah untuk Dukung PP Tunas
Pemkab Lebak Terbitkan Perda Diniyah untuk Dukung PP Tunas

Pemkab Lebak Terbitkan Perda Diniyah untuk Dukung PP Tunas

Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, pada pekan ini menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang Diniyah yang dirancang khusus untuk mendukung Program Pendidikan Tunas (PP Tunas). Kebijakan ini ditujukan agar anak-anak sekolah dasar (SD) dapat mengakses pelajaran diniyah secara terstruktur tanpa mengganggu jam belajar formal.

Berbeda dengan program serupa yang biasanya bersifat sukarela, Perda ini menjadikan pendidikan diniyah sebagai bagian integral kurikulum ekstrakurikuler. Sekolah‑sekolah negeri dan swasta di wilayah Lebak diwajibkan menyediakan fasilitas dan tenaga pengajar yang kompeten dalam mengajarkan materi agama secara sistematis.

Pokok-pokok utama Perda Diniyah

  • Target Peserta: Seluruh siswa SD di Kabupaten Lebak, baik di sekolah negeri maupun swasta.
  • Materi yang Diajarkan: Aqidah, fiqh dasar, akhlak, serta tata cara ibadah harian yang disesuaikan dengan kurikulum nasional.
  • Jam Pelaksanaan: Maksimal dua jam per minggu, dijadwalkan di luar jam belajar inti untuk menghindari benturan jadwal.
  • Tenaga Pengajar: Guru yang telah mengikuti pelatihan sertifikasi diniyah yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak bersama lembaga keagamaan setempat.
  • Evaluasi: Setiap semester dilakukan penilaian kompetensi diniyah yang hasilnya dimasukkan ke dalam rapor siswa.

Dengan diterapkannya Perda ini, diharapkan tercipta generasi muda yang tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga memiliki dasar keimanan yang kuat. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, tenaga pendidik, dan orang tua sangat penting untuk keberhasilan program.

Reaksi masyarakat beragam. Sebagian orang tua menyambut baik kebijakan ini sebagai upaya memperkuat nilai moral pada generasi penerus, sementara beberapa pihak mengkhawatirkan beban tambahan pada jadwal belajar siswa. Pemerintah berjanji akan melakukan monitoring rutin dan menyesuaikan pelaksanaan jika terdapat kendala.

Ke depan, Kabupaten Lebak berencana memperluas cakupan Perda Diniyah ini ke jenjang pendidikan menengah pertama (SMP) dan menengah atas (SMA) serta mengintegrasikan teknologi pembelajaran daring untuk menjangkau daerah terpencil.