Anggota DPR Dorong Pembentukan Badan Khusus untuk Kelola Aset Hasil Perampasan
Anggota DPR Dorong Pembentukan Badan Khusus untuk Kelola Aset Hasil Perampasan

Anggota DPR Dorong Pembentukan Badan Khusus untuk Kelola Aset Hasil Perampasan

Frankenstein45.Com – 20 April 2026 | Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan pentingnya pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset-aset yang disita dalam rangka tindak pidana. Ia mengaitkan hal ini dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang kini tengah dibahas di parlemen.

Beberapa fungsi utama yang diusulkan untuk badan khusus tersebut antara lain:

  • Menginventarisasi seluruh aset yang disita secara terpusat.
  • Menilai nilai pasar aset dengan melibatkan pihak independen.
  • Melakukan lelang atau penjualan aset secara terbuka dan akuntabel.
  • Menyalurkan hasil penjualan ke kas negara atau program pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Memberikan laporan periodik kepada DPR dan lembaga pengawas lainnya.

Rikwanto juga menyoroti bahwa keberadaan badan khusus dapat mempercepat proses penjualan aset, mengurangi risiko penundaan, serta mencegah praktik korupsi yang sering terjadi pada pengelolaan aset yang terfragmentasi.

Dalam rapat komisi, Rikwanto mengajak rekan-rekannya untuk memberikan dukungan penuh terhadap RUU tersebut serta mendorong pemerintah agar segera menyiapkan regulasi pelaksanaannya. Ia menambahkan bahwa sinergi antara legislatif, eksekutif, dan lembaga pengawas akan menjadi kunci keberhasilan implementasi badan khusus ini.

Beberapa pihak lain, termasuk organisasi masyarakat sipil, menyambut baik usulan tersebut dengan harapan akan tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan aset hasil perampasan. Namun, mereka juga menekankan perlunya pengawasan independen untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.