Frankenstein45.Com – 12 Juni 2026 | Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, bersama sang istri, Kartini Buchari, secara bersama‑sama menolak hadir pada panggilan Kementerian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan sejumlah pihak.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut penting untuk mengungkap alur aliran dana CSR yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Namun, Heri Gunawan dan Kartini Buchari tidak memberikan keterangan dan tidak muncul pada jadwal yang telah ditetapkan.
Berikut rangkaian peristiwa terkait:
- 01 Juni 2024: KPK mengeluarkan surat panggilan resmi kepada Heri Gunawan dan Kartini Buchari untuk hadir dalam pemeriksaan.
- 03 Juni 2024: Kedua pihak tidak hadir pada waktu yang telah dijadwalkan, meski telah diberikan kesempatan untuk menjadwal ulang.
- 05 Juni 2024: KPK menyatakan akan melanjutkan proses investigasi dan mempertimbangkan tindakan hukum bila tidak ada kooperasi.
Reaksi publik beragam. Sebagian menilai sikap mereka mencerminkan kurangnya akuntabilitas pejabat publik, sementara yang lain mengkritik proses penyelidikan KPK yang dianggap belum transparan. Di sisi lain, pihak Gerindra belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keputusan Heri Gunawan dan istrinya.
Penting untuk dicatat bahwa hukum Indonesia memberikan hak kepada setiap individu untuk menolak memberikan keterangan jika dianggap dapat membahayakan diri sendiri. Namun, bagi pejabat publik, penolakan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan kepatuhan terhadap lembaga penegak hukum.
Saat ini, KPK masih melanjutkan penyelidikan dan menunggu respons resmi dari pihak terkait. Kasus ini menambah deretan isu politik dan korupsi yang tengah menjadi sorotan publik di Indonesia.




