Frankenstein45.Com – 12 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/06/2024) mengumumkan rincian lengkap harta yang berhasil disita saat menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Penyelidikan ini merupakan bagian dari rangkaian aksi KPK yang menindak dugaan praktik korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK memperoleh izin resmi dari pengadilan. Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam mata uang Rupiah serta beragam valuta asing yang tersimpan di beberapa tempat di dalam rumah, termasuk dalam brankas pribadi, laci, dan kotak penyimpanan rahasia.
Rincian Uang Tunai yang Disita
- Uang Rupiah: sekitar Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
- Dolar Amerika Serikat (USD): senilai USD 12.000 (dua belas ribu dolar).
- Euro (EUR): senilai EUR 8.000 (delapan ribu euro).
- Dolar Singapura (SGD): senilai SGD 5.000 (lima ribu dolar Singapura).
- Dolar Australia (AUD): senilai AUD 3.500 (tiga ribu lima ratus dolar Australia).
Data dalam Bentuk Tabel
| Jenis Mata Uang | Jumlah | Nilai dalam Rupiah (perkiraan) |
|---|---|---|
| Rupiah | Rp 45.000.000 | Rp 45.000.000 |
| USD | USD 12.000 | Rp 1.860.000.000 |
| EUR | EUR 8.000 | Rp 1.280.000.000 |
| SGD | SGD 5.000 | Rp 600.000.000 |
| AUD | AUD 3.500 | Rp 420.000.000 |
Jika dijumlahkan, total nilai uang yang disita mencapai lebih dari Rp 4,2 miliar, menunjukkan besarnya potensi penyalahgunaan dana publik yang diduga terjadi selama Silmy Karim menjabat sebagai pejabat tinggi.
KPK menegaskan bahwa penyitaan ini hanyalah tahap awal. Selanjutnya, penyidik akan melakukan analisis lebih mendalam terhadap sumber dana, alur pergerakan uang, serta kaitannya dengan proyek-proyek pemerintah yang diduga menjadi objek korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK terhadap mantan pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan penyelidikan dan menuntut transparansi dalam penegakan hukum.




