Frankenstein45.Com – 22 Mei 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan pada hari ini mengajukan tuntutan pidana 20 tahun penjara terhadap Ragil Jawara, yang diketahui sebagai anggota sebuah geng motor, atas dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Medan.
Jaksa menilai perbuatan ini termasuk dalam kategori pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) karena terdakwa diduga merencanakan serangan secara sengaja. Tuntutan 20 tahun penjara mencerminkan pertimbangan atas beratnya tindakan, motif geng, serta potensi ancaman terhadap keamanan publik.
Selama persidangan, jaksa menyampaikan bahwa Ragil memiliki catatan kriminal sebelumnya terkait pelanggaran lalu lintas dan kepemilikan senjata tajam, namun ini merupakan kasus pertama yang melibatkan tuduhan pembunuhan berencana.
Pihak keluarga korban menyatakan harapan agar keadilan dapat ditegakkan dan menuntut hukuman yang setimpal. Sementara itu, perwakilan geng motor menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa anggotanya tidak terlibat dalam tindakan kriminal ini.
Kasus ini menambah daftar insiden kekerasan yang melibatkan kelompok motor di Indonesia, memicu perdebatan tentang penegakan hukum terhadap organisasi kriminal serta upaya pencegahan konflik di jalan raya.







