Frankenstein45.Com – 22 Mei 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan mengajukan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun terhadap Ragil Jawara, yang diketahui sebagai anggota sebuah geng motor, atas dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di kota Medan.
JPU menilai bukti yang terkumpul, termasuk saksi mata, rekaman CCTV, serta senjata tajam yang disita di lokasi, cukup kuat untuk menuntut hukuman maksimal sesuai pasal tentang pembunuhan berencana.
- Identitas terdakwa: Ragil Jawara, usia 28 tahun, anggota geng motor lokal.
- Korban: Pria berusia 30 tahun, tidak teridentifikasi secara publik.
- Jenis dakwaan: Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP).
- Permintaan hukuman: Penjara 20 tahun.
Jika terdakwa dinyatakan bersalah, ia akan dijatuhi hukuman penjara selama dua dekade, yang merupakan salah satu hukuman tertinggi untuk kasus serupa di wilayah Sumatera Utara.
Kasus ini menambah daftar penegakan hukum terhadap aksi kriminalitas yang melibatkan geng motor di Indonesia, serta menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas perbuatan kekerasan berencana.




