Anggota Komisi III DPR Soroti Penanganan Kasus Gratifikasi DPRD NTB
Anggota Komisi III DPR Soroti Penanganan Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Anggota Komisi III DPR Soroti Penanganan Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru-baru ini menaruh perhatian khusus pada penyelidikan dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kunjungan kerja tersebut bertujuan menilai progres penanganan kasus serta memastikan transparansi proses investigasi.

Dalam rapat internal Komisi III, para anggota menyoroti pentingnya penegakan kode etik dan integritas pejabat publik. Mereka menekankan bahwa gratifikasi, bila terbukti, dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di tingkat provinsi.

Pihak Komisi III mengusulkan beberapa langkah konkret untuk memperkuat akuntabilitas, antara lain:

  • Mengaktifkan kembali mekanisme pelaporan anonim bagi masyarakat yang mengetahui dugaan gratifikasi.
  • Mengadakan audit independen terhadap laporan keuangan DPRD NTB selama dua periode terakhir.
  • Menetapkan sanksi administratif yang jelas bagi anggota yang terbukti menerima gratifikasi.

Selain itu, Komisi III menuntut kolaborasi yang lebih erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan bahwa proses penyelidikan tidak terhambat oleh faktor politik.

Para anggota juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi. Mereka berharap agar hasil penyelidikan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh lembaga legislatif di Indonesia.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung, dan pihak berwenang belum mengumumkan keputusan akhir. Komisi III DPR berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada penyelesaian yang adil dan transparan.