Frankenstein45.Com – 18 Juni 2026 | Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan penghormatan atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II‑08 Jakarta terhadap anggota TNI yang memercikkan air keras kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.
Pengadilan memutuskan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan. Putusan ini menegaskan bahwa tindakan penyemprotan air keras yang dilakukan saat aksi demonstrasi merupakan pelanggaran hukum militer dan hak asasi manusia.
Berikut rangkaian peristiwa penting:
- Juli 2023: Andrie Yunus dan sejumlah aktivis lainnya menjadi sasaran penyiraman air keras oleh anggota TNI saat aksi unjuk rasa di Jakarta.
- Oktober 2023: Penyelidikan internal TNI mengidentifikasi pelaku dan memulai proses hukum.
- Mei 2024: Pengadilan Militer II‑08 Jakarta mengadili kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Natalius Pigai menegaskan pentingnya menghormati keputusan pengadilan sebagai wujud kepatuhan terhadap supremasi hukum. “Kita harus tunduk pada putusan yang telah ditetapkan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar Pigai dalam konferensi pers.
Reaksi masyarakat terbagi. Sebagian mengapresiasi tegasnya hukuman terhadap pelaku, sementara kelompok hak asasi manusia menilai hukuman masih kurang berat mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan pada korban.
Kasus ini menambah daftar kontroversi penggunaan kekuatan aparat keamanan terhadap aktivis di Indonesia, dan menjadi sorotan bagi lembaga‑lembaga pengawas hak asasi manusia untuk meninjau kembali prosedur penanganan demonstrasi.




